Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:
كُنَّاإِذَأَصَابَتْ
إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ
بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ
رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا
عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ
“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah
seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya
tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air
dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan
tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari:
277 dan Abu Dawud: 253)
Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya
ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:
قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ
أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ
عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ
مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ
الماَءَ فَتَطْهُرِيْن
Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang
wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya
untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air
ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu,
kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251,
an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan
shahih,” Ibnu Majah: 603)
Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:
Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan
wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).Menyiramkan air ke atas kepalanya
tiga kali.Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal
rambutnya.Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian
bagian yang kiri.Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.
Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib,
akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi
sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh
badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.
No comments:
Post a Comment