Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa
: Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu .
Orang yang batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan
Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .
ويحرم على الجنب ستة
أشياء: الصلاة والطواف ومس
المصحف وحمله واللبث في
المسجد وقراءة القرآن.
Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu
, Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani
Biqoshdil Qur-aani .
Dan haram atas orang yang junub 6 perkara :
Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan
berdiam diri di Masjid , dan membaca Al Qur-an dengan maksud baca Al Qur-an
ويحرم بالحيض عشرة أشياء
: الصلاة والطواف ومس المصحف
وحمله واللبث في المسجد
وقراءة القرآن والصوم والطلاق
والمرور في المسجد إن
خافت تلويثه والاستمتاع بما
بين السرة والركبة.
Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu
, Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani
Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In
Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Dan haram dengan sebab haid 10 perkara :
Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan
berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa
, dan talak , dan berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan
bersedap-sedap dengan sesuatu yang antara pusat dan lutut
PENJELASAN
A. Larangan Bagi Yang Tidak Berwudhu
Dilarang bagi yang tidak ada wudhu melakukan empat perkara:
1. Shalat
Semua yang dinamakan shalat tidak boleh dilakukan tanpa wudhu walaupun
sujud tilawah atau shalat janazah, sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah
tidak menerima shalat tanpa bersuci” (HR Muslim)
2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama
dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR
at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)
3. Menyentuh Al-Qur’an dan
4. membawa Al-Qur'an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh
disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci
Allah berfirman: “tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” (alWaqi’ah:77)
Dibolehkan membawa atau menyentuh al-Qur’an tanpa wudhu berupa barang
atau tafsir/terjemahan yang kalimatnya lebih banyak dari isi al-Qur’an.
Barang siapa yang ragu apakah ia masih menyimpan wudhu atau tidak maka
hendaknya ia bepegang kepada keyakinnya, sesuai dengan hadist Rasulallah saw
dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah saw., “Apabila
seseorang dari kalian merasa sesuatu di dalam perutnya, yaitu ragu-ragu apakah
keluar darinya sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk
berwudhu) hingga ia dengar suara atau ia merasakan angin (bau).” (HR Muslim)
B. Larangan Bagi Orang Junub
1. Shalat
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Allah tidak menerima shalat tanpa
bersuci” (HR Muslim)
2. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Thawaf di Baitullah itu sama
dengan shalat hanya saja Allah membolehkan dalam thawaf berbicara” (HR
at-Tirmidzi, al-Hakim, ad-Dar quthni)
3. Menyentuh Al-Qur’an, karena ia adalah kitab suci, maka tidak boleh
disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci.
Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang
disucikan” (alWaqi’ah:77)
4. Membawa Al-Qur’an. Hal ini dikiyaskan dari menyentuh al-Qur’an
5. Membaca Al-Qur’an
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulallah saw
bersabda “Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al
Qur’an (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi).
Hadist lainya yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib ra sesungguhnya
Rasulallah saw membuang hajatnya kemudian membaca al-Qur’an dan tidak
menghalanginya dari pembacaan al-Quran, kemungkinan ia berkata: Bahwasanya
menghalangi suatu dari membaca al-Qur’an selain junub (HR Abu Daud, at-Tirmizi,
an-Nasai’, hadist hasan shahih)
6. Duduk di Masjid
Allah berfirfman “janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja”
an-Nisa’ 43
C. Larangan Bagi Wanita Haidh Dan Nifas
1. Shalat.
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:
“Jika datang haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika telah pergi maka mandilah
dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim).
2. Puasa.
Rasulallah saw bersabda: “Aku tidak melihat kurangnya akal dan agama
yang lebih menguasai manusia dari wanita.”.
Beliau bersabda “Wanita bangun malam tanpa mengerjakan shalat dan tidak
puasa di bulan Ramadan (karena haid), ini adalah kekurangan pada agama” (HR Bukhari Muslim).
3. Thawaf
Sesuai dengan sabda Rasulallah saw kepada Aisyah ra (Ketika haji wada’
dan ia mendapatkan haid): “Lakukanlah semua amalan yang dilakukan oleh orang
yang melaksanakan haji, hanya saja engkau tidak boleh melakukan thawaf di
Baitullah” (HR Bukhari Muslim).
4. Membaca Al-Quran, berkiyas kepada orang yang sedang junub
diharamkan membaca al-Qur’an.
Allah berfirman: “tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang
disucikan.” Al-Waqiah 79
Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau
lebih. Dengan demikian, perempuan yang haidl diperbolehkan mengingat ayat-ayat
al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Ia juga
diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa diperbolehkan
bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl,
takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.
5. Menyentuh Al-Qur’an atau membawanya, karena ia adalah kitab suci,
maka tidak boleh disentuh atau dibawa kecuali dalam keadaan suci, “tidak
menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan” alWaqi’ah:77
6. Berdiam (I’tikaf) di masjid.
Rasulallah saw bersabda “Tidak halal masjid bagi orang yang junub dan
wanita yang sedang haid” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, at-Thabrani, Ibnu Khuzaimah
dan Ibnu al-Qathan)
7- Masuk ke dalam masjid sekalipun hanya untuk sekedar lewat jika ia
takut akan mengotori masjid tersebut.
Adanya keharaman itu sebagaimana pendapat menurut jumhur ulama. Mereka
umumnya menggunakan dalil qiyas. Yaitu menyamakan orang yang sedang haidh
dengan orang yang sedang junub. Sebagaimana kita ketahui bahwa orang yang
sedang junub dilarang masuk masjid kecuali sekedar lewat saja. Hal itu telah
ditetapkan Allah SWT di dalam firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang
kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang
kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu
mandi.... (QS An-Nisa: 43)
Para ulama mengatakan bahwa makna jangan mendekati shalat adalah
mendekati tempat shalat, yaitu masjid. Ayat ini bukan hanya melarang orang yang
junub untuk shalat, tetapi menjadi dalil haramnya orang junub masuk ke masjid.
Lalu wanita yang haidh diqiyas seperti orang yang junub, sehingga wanita haidh
tidak boleh masuk masjid juga.
Di samping itu ada sabda Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ku
halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh." (HR Bukhori, Abu Daud
dan Ibnu Khuzaemah)
8. Cerai, karena itu, dilarang suami menceraikan isterinya dalam
keadaan haidh.
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya dalam keadaan
haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala :
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan
para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi)
‘iddah-nya… .” (At Thalaq : 1)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan
Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala :
“Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna”.
“Ibnu Abbas menafsirkan : ((Tidak boleh
seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika
si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut.
Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia
membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa
suci, setelah itu ia bisa menceraikannya)).” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Ibnu Katsir rahimahullah selanjutnya mengatakan : “Dari sini fuqaha
(para ahli fikih) mengambil hukum-hukum talak. Mereka membagi talak itu kepada
talak sunnah dan talak bid’ah. Talak sunnah adalah seseorang mentalak istrinya
dalam keadaan suci dan belum disetubuhi (ketika suci tersebut) atau dalam
keadaan istrinya telah dipastikan hamil. Sedangkan talak bid’ah adalah
seseorang mentalak istrinya ketika sedang haid atau ketika suci namun telah
disetubuhi, sehingga tidak diketahui apakah si istri hamil dengan sebab
hubungan badan tersebut atau tidak hamil… .” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Apabila si istri dicerai dalam hari haidnya maka ia tidak dapat segera
menghitung masa ‘iddah-nya karena haid yang sedang ia alami tidak terhitung
sebagai ‘iddah. Sebagaimana kita ketahui bahwa masa ‘iddah wanita yang dicerai
suaminya adalah tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci).
Allah SWT berfirman :
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’… .” (Al Baqarah : 228)
Demikian pula apabila ia dicerai dalam keadaan suci setelah sebelumnya
disetubuhi, maka ia juga tidak dapat menghitung ‘iddah-nya secara pasti karena
belum diketahui apakah ia hamil dari hubungan itu hingga ia harus ber-’iddah
dengan kehamilannya ataukah ia tidak hamil hingga ia dapat ber-’iddah dengan
hitungan masa haidnya. Karena ada perbedaan antara ‘iddah-nya wanita yang hamil
dengan wanita yang tidak hamil.
'Iddah wanita yang hamil disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :
“Dan wanita-wanita yang hamil masa ‘iddah
mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath Thalaq : 4)
Dengan demikian apabila tidak terdapat keyakinan kapan masa ‘iddah
dapat dihitung maka diharamkan menjatuhkan talak kecuali setelah jelas
perkaranya.
Apabila seorang suami menceraikan istrinya yang sedang haid, maka si
suami berdosa. Ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dan ia kembalikan si
istri dalam perlindungannya (rujuk) untuk ia ceraikan dengan cerai yang syar’i
sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Setelah ia rujuk, ia biarkan
istrinya sampai bersih dari haid tersebut (suci), kemudian ia tahan lagi
(jangan dijatuhkan talak) sampai datang haid berikutnya lalu suci. Setelah itu,
ia bisa memilih antara menceraikan atau tidak. Namun bila ia ingin menceraikan,
maka tidak boleh ia gauli istri tersebut dalam masa sucinya itu (yakni dicerai
sebelum digauli).
Dalil dari penjelasan di atas disebutkan oleh Al
Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya dengan sanad yang beliau bawakan
sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasannya ia menceraikan istrinya
dalam keadaan haid. Maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam. Mendengar hal tersebut Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
marah, kemudian beliau bersabda :
“Perintahkanlah ia (yakni Ibnu Umar) agar merujuk
istrinya, kemudian ia tahan hingga istrinya suci dari haid. Kemudian (dia tahan
hingga) istrinya haid lagi (datang haid berikutnya) lalu suci. Setelah itu jika
ia mau, ia tahan istrinya (tidak diceraikan) dan jika ia mau, ia ceraikan
sebelum digauli. Itulah ‘iddah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla
untuk menceraikan wanita (bila ingin dicerai, pent.).” (HR. Bukhari nomor 5251
dan Muslim nomor 1, 2 Kitab Ath Thalaq)
Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Perintahkanlah dia agar merujuk
istrinya, kemudian hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci atau
(dipastikan) hamil.”
9. Bersetubuh
Allah berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah:
“Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu” al-Baqarah 222
10. Menikmati dengan membuka antara lutut dan pusar (tanpa busana).
Sesuai dengan firman Allah tersebut diatas, dan hadist Rasulallah saw,
beliau bersabda: “Halal bagi laki-laki atas perempuan yang sedang haid,
menyentuh apa-apa yang diatas kain (di atas pusar)” (HR Ibnu Majah, al-Baihaqi)
D. Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid
Jumhur ulama, di antaranya imam madzhab yang empat, sepakat bahwa
wanita yang haid tidak boleh berdiam (al-lubts) di dalam masjid, karena ada
hadits Nabi Saw yang mengharamkannya.[i]
Imam Dawud Azh-Zhahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam
di masjid.[ii]
Namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw:
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid
bagi wanita yang haid dan orang junub.” [HR. Abu Dawud].[iii]
Yang dimaksud berdiam (al-lubtsu, atau al-muktsu) artinya berdiam atau
tinggal di masjid, misalnya duduk untuk mengisi atau mendengarkan pengajian,
atau tidur di dalam masjid. Tidak ada bedanya apakah duduk atau berdiri.
Berjalan mondar-mandir (at-taraddud) di dalam masjid, juga tidak dibolehkan
bagi wanita haid.[iv]
--------------------
[i] Muhammad bin Abdurrahman, Rohmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah,
hal. 17.
[ii] Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/92.
[iii] Hadits ini shahih menurut Ibn Khuzaimah. Lihat Subulus Salam,
I/92. Menurut Ibn al-Qaththan, hadits inihasan, Kifayatul Akhyar, I/80.
[iv] Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/80.
------------------------
Adapun jika seorang wanita haid sekedar lewat atau melintas (al-murur)
di dalam masjid karena suatu keperluan, maka itu tidak apa-apa. Dengan catatan
wanita itu tidak merasa khawatir akan mengotori masjid.[i]
Dalilnya, Nabi Saw pernah memerintah A’isyah untuk membawa khumrah
(semacam sajadah) yang ada di masjid. Lalu A’isyah berkata, “Sesungguhnya aku sedang
haid.” Rasul bersabda,”Sesungguhnya haidhmu itu bukan berada di tanganmu.” [HR.
Muslim][ii]
Selain itu, ada riwayat lain bahwa Maimunah ra pernah berkata, “Salah
seorang dari kami pernah membawa sajadah ke masjid lalu membentangkannya,
padahal dia sedang haidh.” [HR. an-Nasâ’i).[iii]
Berdasarkan penjelasan di atas, sesungguhnya hukum syara’ dalam
masalah ini telah jelas, yaitu wanita haid haram hukumnya berdiam di masjid.
Adapun jika sekedar lewat atau melintas, hukumnya boleh dengan syarat tidak ada
kekhawatiran akan mengotori masjid. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan
wanita haid berdiam di masjid asalkan ia merasa aman (tidak khawatir) akan
dapat mengotori masjid, misalnya dengan memakai pembalut.[iv]
Dalam Syarah al-Bajuri (jld. I, hal. 115), dikatakan, bahwa kalau
wanita haid tidak khawatir akan mengotori masjid, atau bahkan merasa aman, maka
pada saat itu tidak diharamkan baginya masuk masjid, tetapi hanya makruh
saja.[v]
Pendapat itu tidak dapat diterima. Sebab pendapat tersebut tidak
mempunyai landasan syar’i yang kuat. Pendapat tersebut menjadikan “kekhawatiran
mengotori masjid”, sebagai illat (alasan penetapan hukum) bagi haramnya wanita
berdiam di masjid. Jadi, jika kekhawatiran itu sudah lenyap (dengan memakai
pembalut), maka hukumnya tidak haram lagi. Padahal, hadits yang ada tidak
menunjukkan adanya illat bagi haramnya wanita haid untuk berdiam di masjid.
Jadi tidak dapat dikatakan bahwa keharamannya dikarenakan ada kekhawatiran akan
menajiskan masjid. Sehingga jika kekhawatiran itu lenyap (dengan memakai
pembalut) maka hukumnya tidak haram. Tidak bisa dikatakan demikian, karena nash
yang ada tidak menunjukkan adanya illat itu. Nabi Saw hanya mengatakan,
“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang
junub.” Nash ini jelas tidak menunjukkan adanya illat apa pun, baik illat
secara jelas, dalalah (penunjukan), istinbath, atau qiyas.
Lagi pula nash tersebut bersifat mutlak, bukan muqayyad. Jadi yang
diharamkan berdiam di masjid adalah wanita haid, secara mutlak. Baik wanita
haid itu akan dapat mengotori masjid, atau tidak akan mengotori masjid. Memakai
pembalut atau tidak memakai pembalut. Jadi, selama tidak ada dalil yang
memberikan taqyid (batasan atau sifat tertentu) —misalnya yang diharamkan hanya
wanita haid yang dapat mengotori masjid— maka dalil hadits tersebut tetap
berlaku untuk setiap wanita haid secara mutlak. Hal ini sesuai kaidah ushul
fiqh: Al-muthlaqu yajriy ‘ala ithlâqihi mâ lam yarid dalîl at-taqyîd “[Lafazh]
mutlak tetap berlaku dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang
menunjukkan adanya taqyid (pemberian batasan/sifat tertentu).”[vi]
Batasan Masjid
Setelah jelas wanita haid tidak boleh berdiam di masjid, maka
pertanyaan berikutnya adalah, apa batasan masjid itu? Masjid adalah tempat yang
ditetapkan untuk mendirikan sholat jama’ah bagi orang umum.[vii]
Yang dimaksud sholat jama’ah, terutama adalah sholat jama’ah lima
waktu dan sholat Jum’at. Namun termasuk juga sholat jama’ah sunnah seperti
sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri atau Idul Adha. Di Indonesia, jika hanya
untuk berjama’ah lima waktu tetapi tidak digunakan sholat Jum’at, tempat itu
biasanya tidak disebut masjid, tapi disebut musholla, atau nama yang
semisalnya, yaitu langgar (Jawa), surau (Sumatera Barat), atau meunasah (Aceh).
Sedang istilah masjid atau masjid jami’, biasanya digunakan untuk tempat yang
dipakai sholat Jum’at. Sebenarnya, semua itu termasuk kategori masjid, menurut
definisi di atas. Karena yang penting tempat itu digunakan sholat berjama’ah
untuk orang umum. Maka, terhadap musholla, atau langgar, surau, atau meunasah,
diberlakukan juga hukum-hukum untuk masjid, misalnya wanita haid tidak boleh
berdiam di dalamnya. Walaupun tidak dinamakan masjid. Adapun jika sebuah tempat
disiapkan untuk sholat jama’ah, tapi hanya untuk orang tertentu (misal penghuni
suatu rumah), maka tempat itu tidak dinamakan masjid, dan tidak diterapkan
hukum-hukum masjid padanya. Demikian pula jika sebuah tempat hanya digunakan
untuk sholat secara sendiri, bukan untuk sholat jama’ah, maka itu juga bukan
dinamakan masjid.
Definisi di atas adalah definisi umum, yaitu untuk membedakan masjid
dengan bangunan yang bukan masjid. Ada definisi khusus, yaitu masjid dalam
pengertian tempat-tempat yang digunakan untuk sholat (mawadhi’ ash-sholat),
atau tempat-tempat yang digunakan untuk sujud (mawdhi’ as-sujud).[viii]
Definisi khusus ini untuk membedakan berlakunya hukum masjid bagi
sebuah kompleks bangunan masjid yang luas dan terdiri dari beberapa bangunan
atau ruang untuk berbagai keperluan. Sebab adakalanya sebuah kompleks masjid
itu memiliki banyak ruangan, atau mungkin mempunyai dua lantai, mempunyai kamar
khusus untuk penjaga masjid, mempunyai ruang sidang/rapat, toko, teras, tempat
parkir, dan sebagainya. Bahkan ada masjid yang lantai dasarnya kadang digunakan
untuk acara resepsi pernikahan, pameran, dan sebagainya. Apakah semua ruangan
itu disebut masjid dan berlaku hukum-hukum masjid ? jawabnya tidak. Dalam
keadaan ini, berlakulah definisi khusus masjid, yaitu masjid sebagai mawadhi’ ash-sholat(tempat-tempat
sholat).[ix]
Maka dari itu, teras masjid bukanlah masjid, jika teras itu memang
tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Jika digunakan sholat jama’ah, termasuk
masjid. Demikian pula bagian masjid yang lain, misalnya ruang sidang, ruang
rapat, kamar penjaga masjid, tempat parkir, dan sebagainya. Semuanya bukan
masjid jika tidak digunakan untuk sholat jama’ah. Ringkasnya, semua tempat atau
ruang yang tidak digunakan sholat jama’ah, tidak dinamakan masjid, meskipun
merupakan bagian dari keseluruhan bangunan masjid.
Bagaimana andaikata suatu tempat di masjid (misalkan teras) kadang
digunakan sholat jama’ah dan kadang tidak ?
Jawabannya adalah sebagai berikut. Yang menjadi patokan adalah apakah
suatu tempat itu lebih sering dipakai sholat jama’ah, atau lebih sering tidak
dipakai untuk sholat jama’ah. Jika lebih sering dipakai sholat jama’ah, maka
dihukumi masjid. Jika lebih sering tidak dipakai, maka tidak dianggap masjid.
Penjelasan di atas menunjukkan contoh kasus bahwa hukum syara’ itu
dapat didasarkan pada kenyataan yang lebih banyak (aghlabiyah). Maka dari itu,
ketika kita menghadapi fakta adanya teras masjid yang kadang dipakai sholat dan
kadang tidak dipakai sholat jama’ah, kita harus melihat dulu, manakah yang
aghlabiyah (yang lebih banyak/sering). Jika lebih sering dipakai sholat
jama’ah, maka teras itu dihukumi masjid. Dan jika lebih sering tidak dipakai
sholat jama’ah, maka teras itu dianggap bukan masjid.
----------------------
[i] Lihat Imam as-Suyuthi, “Al-Qaul fi Ahkam Al-Masajid”, Al-Asybah wa
an-Nazha’ir, hal. 241, dan “Bab al-Haidh”, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, hal. 247;
As-Sayid A’lawi, Bughyatul Mustarsyidin, hal. 14.
[ii] Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib), hal.
76; M. Shalih Al-Utsaimin, Al-Fatawa An-Nisa`iyah (Fatwa-Fatwa Tentang Wanita),
hal. 44.
[iii] Lihat Dr. Mustopha Diibul Bigha, Fiqih Syafi’i (At-Tahdzib),
hal. 77.
[iv] Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/78.
[v] KH. Moch Anwar, 100 Masail Fiqhiyah: Mengupas Masalah Agama yang Pelik
dan Aktual, hal. 51
[vi] Lihat Prof. Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, I/208;
Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 164.
[vii] Lihat Prof. Hasbi ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat, hal. 274-275;
Koleksi Hadits-Hadits Hukum, III/368; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam al-Wasith,
hal. 416.
[viii] Lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam I/92 & 152.
[ix] Ibid.
No comments:
Post a Comment