شروط الصلاة ثمانية : طهارة
الحدثين والطهارة عن النجاسة في
الثوب والبدن والمكان وستر
العورة واستقبال القبلة ودخول الوقت
والعلم بفريضتة وأن لايعتقد
فرضا من فروضها سنة
واجتناب المبطلات .
Syuruuthush-Sholaati Tsamaaniyyatun : Ath-Thohaarotu ‘Anil Hadatsaini
Al-Ashghori Wal Akbari , Wath-Thohaarotu ‘Aninnajaasati Fits-tsaubi Walbadani
Wal Makaani , Wasatrul ‘Auroti , Wastiqbaalul Qiblati ,Wadukhuulul Waqti ,
Wal’ilmu Bifardhiyyatihaa , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihaa
Sunnatan , wajtinaabul Mubathilaati .
Syarat-syarat sholat yaitu 8 (delapan) ;
Suci dari 2 hadats yakni hadats kecil dan hadats besar , dan suci dari
segala najis pada pakaian, badan, tempat , menutup aurat, menghadap kiblat,
masuk waktu, mengetahui fardhu-fardhunya, bahwa jangan ia beri’tiqod akan hal
yang fardhu daripada fardhu-fardhu sholat menjadi sunah, dan meninggalkan
segala yang membatalkan sholat .
SYARAH (PENJELASAN) SYARAT-SYARAT SHOLAT
Syarat adalah segala sesuatu yang menentukan ke-syah-an shalat.
Sebagaimana rukun. Namun, perbedaannya yaitu syarat adalah segenap sesuatu yang
harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sementara rukun adalah segenap
sesuatu yang harus dipenuhi pada saat shalat dilaksanakan. Kedua-duanya, syarat
dan rukun, harus terpenuhi demi ke-syah-an shalat. Jika tidak dipenuhi salah
satunya atau tidak dipenuhi sebagian dari syarat dan rukun, maka shalat tidak
syah. Karena itu, syah dan tidaknya shalat sangat tergantung pada terpenuhinya
syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Syarat-syarat sholat
1. Suci dari kedua hadats, yaitu hadats kecil seperti buang air kecil
dan besar, dan hadats besar seperti keluar sperma (mani) akibat bersetubuh
suami-istri atau dengan sebab yang lainnya, seperti bermimpi, dan lain-lain,
yang diharuskan mandi junub.
2. Suci dari najis dalam pakaian, badan dan tempat seseorang yang
melaksanakan shalat.
Yang dimaksud dengan najis tersebut adalah najis yang la yu’fa ‘anhu
(tidak bisa dimaklumi menurut syariah).
Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat
shalatnya terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena
kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).
Allah berfirman “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. QS Al-Muddatstsir 4
Begitu pula hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing
di dalam masjid. Rasulullah saw memerintahkan untuk menyiraminya dengan seember
air. (HR Bukhari Muslim)
Perlu diketahui bahwa najis ada empat macam.
Pertama, najis yang tidak dapat dimaklumi (ya yu’fa ‘anhu) menurut
syariat baik menempel di baju atau di dalam air. Najis jenis ini sudah kita
kenal bersama, yaitu najis yang biasa kita fahami, seperti kotoran orang,
darah, dan lain-lain.
Kedua, najis yang dapat dimaklumi menurut syariat baik di baju atau
pun di pakaian. Seperti najis yang tidak bisa dilihat dengan penglihatan yang
wajar dan biasa. Artinya dilihat dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat
pembesar, seperti Miskroskup, dan lain-lain.
Ketiga, najis yang tidak dapat dimaklumi menurut syariat jika menempel
dalam pakaian tapi dimaklumi (ma’fu) jika berada di dalam air, seperti darah
yang sedikit. Karena darah sedikit dapat dengan mudah dihilangkan dengan air.
Dan jika menempel di baju, akan mengerahkan tenaga dengan susah payah
menghilangkannya dan akan bisa jadi merusak baju akibat terus terusan dibasuh.
Termasuk jenis najis tersebut juga adalah sisa-sisa istinja (bersuci dengan
menggunakan batu), maka dimaklumi atau dimaafkan jika masih ada di badan dan
pakaian, meskipun sisa-sisa tersebut terbasahi oleh keringat dan terbawa
mengalir dan mengenai pakaian. Tapi sisa-sisa istinja tersebut tidak bisa
dimaklumi jika berada di dalam air.
Keempat, najis yang dimaklumi jika ada di dalam air, tapi tidak
dimaklumi jika menempel di pakaian. Jenis najis tersebut seperti bangkai
binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti Kutu (Tuma), sehingga
jika seseorang dengan sengaja pada saat shalatnya membawa Kutu di dalam
pakaiannya maka shalatnya batal, alias tidak bisa dianggap sah. Termasuk dalam
jenis najis tersebut adalah pantatnya burung yang terdapat najis yang menempel
dan burung tersebut jatuh ke dalam air, maka burung tersebut tidak bisa
dikatakan menajiskan air. Dengan kata lain airnya masih dianggap suci. Akan
tetapi berbeda dengan pantat manusia. Jika seseorang yang pantatnya terkena
najis, maka shalatnya tidak sah.
Menurut Imam as-Syihab ar-Ramly bahwa batasan sedikit dan banyaknya
najis dapat diketahui menurut pandangan umum (‘urf), yang menyatakan bahwa jika
najis tidak susah terdeteksi dan susah dihindarinya maka termasuk najis yang
sedikit (qalyl), jika lebih dari itu (baca, mudah terdeteksi, jelas dan mudah
untuk dihindarinya) maka termasuk najis yang banyak (katsir). Sebab pada
dasarnya najis sedikit yang dapat dimaklumi oleh syariat (ma’fu ‘anhu) adalah
karena susah untuk dihindari (ta’adzuri al-ikhtiraz). Sedangkan sebagian ulama
berpendapat bahwa batasan banyaknya najis adalah batasan dimana seseorang dapat
melihatnya dengan jelas tanpa mengangan-angan, memikirkan dan menelitinya.
Yang Dimaafkan Bagi Orang Shalat:
Jika pakaian dan tempat shalatnya terkena tanah atau debu jalanan yang
bercampur kotoran binatang.
Jika ada darah atau nanah dari borok/koreng atau bisul yang keluar di
waktu shalat.
jika terkena kotoran lalat, kencing kelelawar dan darah istihadhah
diwaktu shalat.
Jika terkena sedikit dari cipratan darah selain darah anjing dan babi
di pakaian atau badan
3. Menutup aurat.
Batasan menutup aurat dengan sekiranya kulit seseorang tidak dapat
dilihat oleh mata orang lain. Ada perbedaan batasan aurat dalam shalat bagi
laki-laki dan perempuan. Batasan aurat bagi laki-laki yang wajib ditutup adalah
anggota badan di antara pusar sampai dengan lutut. Sedangkan aurat bagi
perempuan yang wajib ditutup adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan kedua
telapak tangannya.
Orang yang hendak melaksanakan shalat harus menutupi auratnya, meski
shalat di kegelapan malam atau berada di tempat yang sepi. Dan disunahkan bagi
seorang yang melaksanakan shalat dengan menggunakan pakaian yang terbaik yang
dimilikinya.
4. Menghadap Kiblat.
Kewajiban menghadap Kiblat pada saat seseorang melaksanakan shalat
berdasarkan ayat al-Quran yang memerintahkan menghadap Kiblat. Sebagaimana
Allah berfirman;
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ
فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ
رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ
عَمَّا يَعْمَلُونَ
“Sungguh kami (sering) melihat mukamu
menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang
kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid al-Haram. Dan dimana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi
dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa
berpaling ke Masjid al-Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (QS. Al-Baqarah :
144).
Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan lebih dari satu kali
memerintahkan kita untuk menghadap kiblat. Dan ayat tersebut dipertegas dengan
ayat yang lain, sebagaimana Allah berfirman;
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا
اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ, وَمِنْ
حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا
وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ
حُجَّةٌ إِلَّا الَّذِينَ ظَلَمُوا
مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي
وَلِأُتِمَّ نِعْمَتِي عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
"Dan dimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah
Masjid al-Haram; sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari
Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan
darimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjid al-Haram.
Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya,
agar tidak ada hujjah manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang dzalim di
antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu.
Dan agar kesempurnaan nikmatKu atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk”.
(QS al-Baqarah ayat 150)
Ada sebuah ungkapan kaidah yang mengatakan bahwa “kullu syain
mustasnayatun” (Setiap sesuatu ada pengecualiannya).
Sebagaimana dalam persoalan menghadap Kiblat, ada dua keadaan yang
mana seorang yang melaksanakan shalat diperbolehkan untuk tidak menghadap
Kiblat ;
Pertama, keadaan seseorang yang teramat mencekam dalam bayang-bayang
ketakutan (syadzid al-khauf). Seperti kondisi peperangan, dimana jika
memaksakan kehendak untuk berusaha menghadap Kiblat, maka akan tertangkap basah
oleh musuh dan nyawa pun akan melayang, kondisi seperti inilah yang membolehkan
seseorang shalat tidak menghadap Kiblat.
Allah berfirman: “Maka jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka
(sholatlah) sambil berjalan atau berkendaraan” al-Baqarah 239
Ibnu Umar ra berkata tentang tafsir ayat ini, “Jika rasa takut
melebihi itu, maka mereka boleh shalat sambil jalan kaki atau berkendaraan dengan
menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat”. (HR. Bukhari)
Kedua, shalat sunah yang dilaksanakan dalam kondisi bepergian yang
diperbolehkan menurut syariat. Dengan kata lain, perjalanan tidak dalam keadaan
atau demi mencapai tujuan yang bernuansa maksiat.
Boleh sesorang tidak menghadap kiblat dalam shalat jika dalam keadaan
sangat takut atau bahaya (perang dan sebagainya).
Sedang jika dalam perjalanan (berkendaraan) boleh tidak menghadap
kiblat ketika shalat sunnah. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Rasulullah saw pernah shalat di atas
kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.” (HR Bukhari). Dari hadist
ini kita bisa memahami bahwa jika ingin melakukan yang fardhu, Rasulallah saw
turun dari kendaraannya lalu menghadap kiblat.
Kesimpulannya menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat, maka ia
tidak gugur kecuali dalam keadaan sangat takut (bahaya) dan saat shalat sunah
dalam bepergian sebagaimana telah disebutkan.
Ketahuilah bahwa terdapat empat derajat kiblat, sesuai dengan kadar
dan cara mengetahui eksistensinya, yaitu ;
Pertama, seseorang yang benar-benar melihat dan mengetahui secara
langsung Kiblat.
Kedua, mengetahui Kiblat dari informasi seorang yang dapat dipercaya,
seperti ia mengatakan; aku melihat sendiri Kiblat.
Ketiga, mengetahui Kiblat melalui ijtihad.
Dan keempat, mengetahui Kiblat melalui taklid pada mujtahid.
5. Masuk waktu sholat
Mengetahui masuknya waktu secara yakin benar-benar mengetahui secara
persis, atau dengan praduga (dzan) melalui ijtihad yang sungguh-sungguh.
Ada tiga tingkatan dalam mengetahui masuknya waktu shalat.
Pertama, mengetahui sendiri secara langsung, atau mengetahui dari
informasi seseorang yang dapat dipercaya, atau melihat petunjuk Bencet yang
benar dan tidak rusak, atau mengetahui melalui petunjuk bayang-bayang matahari,
atau jam dan Kompas. Termasuk juga adzan seorang muadzin termasuk petunjuk yang
dapat mengetahui masuknya waktu shalat.
Kedua, ijtihad melalui penggalian al-Quran, belajar, mengkaji ilmu,
atau menganalisa melalui fenomena alam, seperti kokok Ayam di pagi hari. Harus
diteliti apakah kokok ayam telah menunjukkan waktu subuh sudah masuk atau belum.
Maka tidak boleh mengikuti kokok ayah dengan tanpa diteliti dan berijtihan
terlebih dahulu.
Ketiga, taklid pada seorang mujtahid. Maka jiaka seseorang mampu
berijtihan sendiri, maka tidak boleh mengikuti ijtihan orang lain. Dengan
syarat ia dalam kondisi dapat melihat. Sementara bagi orang yang buta harus
taklid pada mujtahid, meski ia sebenarnya mampu berijtihad. Karena kebutaannya
itu lah sehingga mengakibatkan ia tidak mampu meneliti secara komprehensip dan
seksama atas sesuatu.
6. Mengetahui kefardhuan shalat. Artinya bahwa shalat lima waktu itu
diketahui dan diyakini sebagai shalat yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat
Islam.
7. Tidak meyakini shalat fardhu sebagai pekerjaan yang disunahkan.
8. Menjauhi segala sesuatu yang membatalkan shalat.
Demikian delapan syarat ayahnya sholat yang wajib
dipenuhi sebelum kita melakukan sholat. Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment