Rukun sholat adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan pada saat
melaksanakan ibadah sholat. Satu saja tidak dikerjakan atau ditinggalkan maka
sholatnya tidak batal atau tidak syah.
أركان الصلاة سبعة عشر
: الأول النية ،الثاني تكبيرة
الإحرام ، الثالث القيام
على القادر في الفرض
،الرابع قراءة الفاتحة ،
الخامس الركوع ، السادس
الطمأنينة فية ، السابع
الإعتدال ،الثامن الطمأنينة فيه
، التاسع السجود
مرتين ،العاشر الطمأنينة فية
، الحادي عشر
الجلوس بين السجدتين ،
الثاني عشر الطمأنينة فية
،الثالث عشر التشهد الأخير
،الرابع عشر القعود فيه
،الخامس عشر : الصلاة على
النبي صلى الله عليه
وسلم ،السادس عشر السلام
،السابع عشر الترتيب .
Arkaanushsholaati Sab’ata ‘Asyaro :
Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Takbiirotul Ihroomi , Ats-Tsaalitsu
Al-Qiyaamu ‘Alal Qoodiri , Ar-Roobi’u Qirooatul Faatihati , Al-Khoomisu
Ar-Rukuu’u , As-Saadisu Aththuma’niinatu Fiihi , As-Saabi’u Al-’Itidaalu ,
Ats-Tsaaminu Aththuma’niinatu Fiihi , At-Taasi’u Assujuudu Marrotaini ,
Al-’Aasyiru Aththuma’niinatu Fiihi , Al-Haadi ‘Asyaro Aljuluusu Bainassajadataini
, Ats-Tsaani ‘Asyaro Aththuma’niinatu Fiihi Ats-Tsaalitsu ‘Asyaro Attasyahhudul
Akhiiru , Ar-Roobi’u ‘Asyaro Alqu’uudu Fiihi , Al-Khoomisu ‘Asyaro Ashsholaatu
‘Alannabiyyi Shollallaahu ‘Alaihi Wasallama Fiihi , As-Saadisu ‘Asyaro Assalaamu
, As-Saabi’u ‘Asyaro Attartiibu .
Rukun-rukun Sholat yaitu 17 : pertama niat , kedua takbirotul ihrom ,
ketiga berdiri atas orang yang mampu, keempat membaca Fatihah, kelima ruku’,
keenam tuma’ninah di dalam ruku’, ketujuh i’tidal, kedelapan tuma’ninah di
dalam i’tidal, kesembilan sujud 2 kali, kesepuluh tuma’ninah di dalam sujud,
kesebelas duduk antara 2 sujud, kedua belas tuma’ninah di dalam duduk antara 2
sujud, ketiga belas tasyahhud akhir, keempat belas duduk di dalam tasyahhud
akhir, kelima belas sholawat atas Nabi SAW, keenam belas salam, ketujuh belas
tertib
SYARAH ATAU PENJELASAN RUKUN SHOLAT
1. Niat.
Tempat niat adalah di hati. Dan niat dilaksanakan bersamaan dengan
pekerjaan pertama dalam shalat, yaitu takbirat al-ihram.
Sedangkan melafadzkan niat dengan lisan adalah disunahkan demi
membantu kehadiran niat di dalam hati. Tapi melafadzkan dengan lisan tidak
wajib dilakukan.
2. Takbiratul-ihram.
Dinamakan takbiratul-ihram, sebab dengan memulai takbir maka secara
otomatis segenap sesuatu yang halal sebelum shalat, seperti makan dan
berkata-kata, telah diharamkan setelah memasuki takbir shalat tersebut.
Al-ihram adalah pengharaman sesuatu yang halal disebabkan sedang mengerjakan
shalat.
3. Berdiri bagi yang mampu mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri.
Dalil yang dijadikan sebagai dasar pijakan hukum adalah perkataan Nabi
Muhammad SAW kepada ‘Imran bin Husyen pada saat ‘Imran terserang penyakit
ambeyen; “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah. Jika tidak
mampu duduk, maka tidur lah”. (H.R. Bukhari)
Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasai ada tambahan redaksi
bahwa, “jika tidak mampu, maka terlentanglah. Sebab Allah tidak membebani
makhluknya, justru Allah memberikan keleluasaan dan kelapangan bagi hambanya
untuk beribadah sesuai dengan kadar kemampuannya”.
4. Membaca surah al-Fatihah.
Membaca al-fatihah diwajibkan bagi setiap orang yang melaksanakan
shalat, baik shalat berjamaah atau sendirian (munfaridl), baik sebagai imam
atau makmum.
Dalil al-Quran yang mewajibkan membaca al-fatihah yaitu;
وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي
وَالْقُرْآَنَ الْعَظِيمَ
"Dan sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang
dibaca berulang-ulang dan al-Quran yang agung”. (QS. Al-Hujarat: 87).
Sebagian besar para ulama menafsirkan mab’u al-matsani yang terdapat
dalam ayat tersebut adalah surah al-fatihah.
Jika kita simak bahwa terdapat banyak sekali penafsir yang berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan sab’u al-matsani adalah fatihah al-kitab atau surah
al-fatihah, seperti pendapat sahabat Umar, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas’ud, Abu
Hurairah, al-Hasan, Aby Tsa’labah, Mujahid, al-Dlahhak, Sa’id bin Jabir dan
Qatadah telah meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi
membaca al-fatihah dan beliau berkata; sesungguhnya surah al-fatihah ini adalah
as-sab’u al-matsany, diriwayatkan dari Abu hurairah ra.
Sebab surah al-fatihah dinamakan itu karena al-fatihah terdiri dari
tujuh ayat, yaitu as-sab’u. Sedangkan dinamakan dengan al-matsani terdapat
beberapa aspek, pertama, karena surah al-fatihah selalu dibaca di setiap rakaat
dalam shalat. Kedua—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—dinamakan Matsani
karena dipuji setelah dibacanya. Ketiga, sebab al-fatihah di dalamnya terbagi
menjadi dua bagian, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi
bersabda ; “Allah berfirman bahwa aku bagi shalat, yaitu sebagian adalah
bagianKu dan sebagian yang lain untuk hambaKu”. Keempat, dinamakan dengan
al-matsani sebab di dalamnya terdapat dua bagian, yaitu tsana’ (pujian dan sanjungan)
dan doa, sebagian hak Tuhan (rububiyah) yaitu tsana’ (pujian) dan sebagian lagi
hak hamba (‘ubudiyah) yaitu doa. Kelima, al-fatihah dinamakan dengan matsani
sebab sebagian ayatnya diturunkan di Makkah dan sebagian lagi di Madinah.
Keenam, dinamakan dengan al-matsani sebab dalam ayat-ayatnya terdapat dua
kalimat yang sama seperti ar-rahman dan ar-rahim, atau iyyaka na’butdzu dan
iyyaka nasta’in, dll. Ketujuh, al-fatihah dinamakan dengan
al-matsanai—sebagaimana yang dikatakan al-Zajjaj—karena di dalamnya terdapat
pujian, sanjungan dan peng-EsakanNya.
Terdapat banyak hadits Nabi yang menegaskan akan kewajiban membaca
al-fatihah dalam shalat. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa Nabi bersabda “Tidak ada shalat (baca
tidak sah) bagi seseorang yang tidak membaca al-fatihah”. Dan hadits Nabi lain
yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwa Nabi mengatakan “Barang siapa yang
melaksanakan shalat tidak membaca Ummul-Quran (induk al-quran, yaitu
al-fatihah) ,maka shalatnya tidak bisa dianggap sempurna”.
5. Ruku’.
Tata cara ruku’ yaitu pertama, meletakkan kedua tepalak tangannya pada
kedua lutut. Kedua, kedua telapak tangan menekan kedua lutut. Ketiga,
merenggangkan jari-jemarinya. Keempat, merenggangkan kedua sikunya dari
lambungnya. Kelima, membentangkan dan meluruskan punggung sampai lurus atau
dapat diibaratkan jika punggung itu dituangkan air dari atasnya maka tidak akan
tumpah. Keenam, membungkukkan punggung tidak terlalu kebawah dan tidak pula
mendongkak terlalu ke atas tetapi di tengah-tengah di antara keduanya.
6. Tuma’ninah (diam dan bersahaja) dalam ruku’. Pada saat tuma’ninah,
seseorang disunahkan membaca subhana rabbiya al-‘adhim wa bihamdihi (maha suci
Tuhanku yang maha agung) minimal satu kali bacaan, dan lebih baiknya dibaca
sebanyak tiga kali bacaan.
7. I'tidal.
Yang dimaksud i’tidal adalah kembali berdiri dari ruku’. Disunahkan
pada waktu i’tidal tepat pada saat mengangkat pundak untuk berdiri dari ruku’
membaca doa “sami’alLahu li-man hamidah” (Allah maha mendengar hamba yang telah
memujiNya)
8. Tuma’ninah dalam i’tidal, yaitu diam dan bersahaja berdiri sambil
disunahkan membaca doa “Rabbana laka al-hamdu mil’us-samawati wa mil’ul-ardhi
wa mil’u ma sy’tha min syai’in ba’dhu” (Tuham kami, hanya bagiMu segala puji
yang memenuhi langit, bumi, dan segala sesuatu yang telah Engkau inginkan).
9. Sujud sebanyak dua kali.
Melakukan sujud yang sempurna dengan tujuh anggota sujud
diantaranya; wajah (kening dan hidung),
dua telapak tangan yang dirapatkan dan jari-jarinya menghadap kiblat, dua lutut
dimana antara perut dan paha agak direnggangkan, dua ujung jari jempol kaki
tegak agak dibengkokkan/ditekan dan dua tumit dirapatkan.
Disunahkan pada waktu sujud dengan membaca doa “Subhana rabbiyal-a’la
wa bi-hamdihi” (Maha suci Tuhanku yang maha tinggi, dan dengan menujimu).
10. Tuma’ninah (diam dan bersahajah) dalam sujud.
11. Duduk di antara dua sujud dengan iftirasy.
Pada saat duduk di antara dua sujud disunahkan membaca doa “Rabby
ighfirly warhamny wajburny warfa’ny warzuqny wahdhiny wa’afiny wa’fu ‘anny”
12. Tuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud.
13. Tasyahhud akhir.
14. Duduk dalam tasyahhud dengan duduk tawarru'.
15. Membaca shalawat pada Nabi dalam tasyahud.
16. Membaca salam.
Ada dua salam, yaitu salam pertama dengan memalingkan wajah ke samping
kanan dan salam kedua dengan memalingkan wajah ke samping kiri. Salam pertama
hukumnya wajib termasuk rukun shalat. Sedangkan salam kedua hukumnya sunnah.
Salam paling minimal diucapkan; “Assalamu’alaikum”, dan maksimalnya diucapkan;
“Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh”.
17. Tertib.
Artinya menjalankan shalat harus secara tertib
(berurutan) mengerjakan satu syarat ke syarat yang lain. Kewajiban mengerjakan
shalat secara tartib di dalam hadits disebutkan “Shalluu kama ra’aytumunii
ushallii" (shalatlah kalian seperti kalian melihat langsung aku shalat).
Jadi segenap pekerjaan shalat harus sesuai dengan shalat Nabi. Sedangkan shalat
yang dikerjakan Nabi dilaksanakan secara tartib. Maka setiap orang yang
mengerjakan shalat pun harus tartib sebagaimana Nabi mengerjakan shalat.
No comments:
Post a Comment