إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ
الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ
الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ،
وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِي
النَّارِ.
"Sesungguhnya ucapan yang paling benar adalah kitab Allah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan seburuk-buruk perkara
adalah perkara baru, setiap perkara baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah itu
sesat dan setiap kesesatan itu tempatnya di neraka." (HR. An-Nasa'i)
Hadits ini merupakan salah satu dari sekian banyak hadits yang
berbicara tentang bid'ah. Namun untuk memahami perkara bid'ah ini tidak asal
begitu saja kita pahami secara harfiah atau tekstual dari hadits tersebut,
sehingga siapapun menjadi mudah untuk mengklaim saudara-saudaranya semuslim
yang melakukan satu perkara yang tidak pernah dilakukan di zaman nabi SAW kita
anggap sebagai pelaku bid'ah yang sesat, dan jika ia sesat berarti tempatnya di
neraka. Agar tidak berkesan tergesa-gesa ada baiknya kita memahami terlebih
dahulu masalah ini melalui kajian-kajian dari para ulama salafush-shalih kita
yang telah terebih dahalu mengkajinya.
Definisi Bid'ah
Untuk mengetahui pengertian bid'ah yang benar maka kita harus terlebih
dahulu memahami arti bid'ah secara bahasa (etimologi) dan istilah
(terminologi/syariat).
Bid'ah Menurut Bahasa (Etimologi)
Yaitu hal baru yang disisipkan pada syariat setelah setelah ia
sempurna. Ibnu As-Sikkit berpendapat bahwa bid'ah adalah segala hal yang baru.
Sementara istilah pelaku bid'ah (baca: mubtadi') menurut adat terkesan tercela.
Adapun Abu Adnan berpendapat bahwa bid'ah adalah melakukan satu
perbuatan yang nyaris belum pernah dilakukan oleh siapapun, seperti perkataan
Anda: si fulan berbuat bid'ah dalam perkara ini, artinya ia telah mendahului
untuk melakukan hal itu sebelum orang lain.
Bid'ah Menurut Istilah (Terminologi/Syariat)
Ada dua cara yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah
menurut syara'.
Segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW adalah Bid'ah
Pandangan ini dimotori oleh Al Izz bin Abdussalam (ulama madzhab
Syafi'i), dia menganggap bahwa segala hal yang tidak pernah dilakukan Nabi SAW
sebagai bid'ah. Bid'ah ini pun terbagi kepada hukum yang lima. Berikut
perkataan Al Izz:
"Amal perbuatan yang belum pernah ada di zaman Nabi SAW atau
tidak pernah dilakukan di zaman beliau terbagi lima macam:Bid'ah wajib.Bid'ah
haramBid'ah sunahBid'ah makruhBid'ah mubahAdapun untuk mengetahui semua itu
adalah mengembalikan semua perbuatan yang dinggap bid'ah itu di hadapan
kaidah-kaidah syariat, jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip
wajib maka perbuatan itupun menjadi wajib (bid'ah wajib), jika ia masuk atau
sesuai dengan kaidah atau prinsip haram maka perbuatan itupun menjadi haram
(bid'ah haram), jika ia masuk atau sesuai dengan kaidah atau prinsip sunah maka
perbuatan itupun menjadi sunah (bid'ah sunah), jika ia masuk atau sesuai dengan
kaidah atau prinsip mubah (boleh) maka perbuatan itupun menjadi mubah (bid'ah
mubah). (Lihat Qawa'id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, juz 2. h. 204)
Makna tersebut juga dikatakan oleh Imam An-Nawawi yang berpendapat
bahwa segala perbuatan yang tidak pernah ada di zaman Nabi dinamakan bid'ah,
akan tetapi hal itu ada yang baik dan ada yang kebalikannya/buruk. (lihat
Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqalani. Juz 2.h. 394).
Definisi Bid'ah Syariat Lebih Khusus
Cara kedua yang ditempuh para ulama untuk mendefinisikan bid'ah
adalah: menjadikan pengertian bid'ah menurut syariat lebih khusus dari pada
menurut bahasa. Sehingga istilah bid'ah hanya berlaku untuk suatu perkara yang
tercela saja, dan tidak perlu ada penamaan bid'ah wajib, sunah, mubah dan
seterusnya seperti yang diutarakan oleh Al Izz bin Abdussalam.
Cara kedua ini membatasi istilah bid'ah pada suatu amal yang
diharamkan saja. Cara kedua ini diusung oleh Ibnu Rajab Al Hambali, ia pun
memjelaskan bahwa bid'ah adalah suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar
syariat yang menguatkannya, adapun jika suatu perbuatan ini memiliki dasar
syariat yang menguatkannya maka tidak dinamakan bid'ah, sekalipun hal itu
bid'ah menurut bahasa. (lihat Jami' Al Ulum Wa Al Hikam h. 223)
Sebenarnya kedua cara yang ditempuh para ulama ini sepakat mengenai
hakikat pegertian bid'ah, perbedaan mereka terjadi pada pintu masuk yang akan
mengantarkan pada pengertian yang disepakati ini, yaitu bahwa bid'ah yang
tercela (madzmumah) adalah yang berdosa jika megerjakannya, dimana perbuatan
itu tidak memiliki dasar syar'i yang menguatkannya, inilah makna yang dimaksud
dari sabda Nabi SAW,
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Setiap perbuatan bid'ah itu sesat."
Definisi yang jelas inilah yang dipegang oleh para ulama, ahli fikih
dan imam yang diikuti. Imam Syafi'i--sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al
Baihaqi--bahwa beliau berkata,
"Perkara baru yang tidak ada di zaman nabi SAW itu ada dua
kategori:Perkara baru yang bertolak belakang dengan Al Qur'an, Sunnah, pendapat
sahabat atau Ijma, maka itu termasuk bid'ah yang sesat (bid'ah dhalalah).
Perkara baru yang termasuk baik (hasanah), tidak bertentangan dengan
Al Qur'an, Sunnah, pendapat sahabat atau Ijma, maka perkara baru ini tidak
tercela."(Riwayat Al Baihaqi. Lihat kitab Manaqib Asy-Syafi'i, juga oleh
Abu Nu'aim dalam kitab Hilyatul Auliya'. 9/113)
Sementara Hujjatul Islam, Abu Hamid Al Ghazali berpendapat bahwa tidak
semua perkara baru yang tidak dilakukan di zaman nabi SAW itu dilarang, akan
tetapi yang dilarang adalah perkara bid'ah yang bertolak belakang dengan Sunnah
dan menghilangkan apa yang sudah ditetapkan syari'at. (Lih.Ihya' Ulumuddin, juz
2, h. 248)
Imam An-Nawawi telah menukil dari Sulthanul ulama, Imam Izzuddin bin
Abdussalam, dia berkata di akhir kitab Qawa'id Al Ahkam (kaidah-kaidah hukum),
"Bid'ah itu terbagi kepada wajib, sunah, mubah, haram dan makruh
..."
Di kesempatan lain, dalam pembicaraan tentang hukum bersalaman usai
shalat, dia juga berkata,
"Ketahuilah bahwa bersalaman ini disunahkan pada setiap
pertemuan, adapun orang-orang membiasakan bersalaman pada setiap kali usai
shalat maka ini tidak ada dasarnya sama sekali, akan tetapi hal itu tidak
mengapa dilakukan, karena dasar bersalaman itu adalah Sunnah. Adapun mereka
yang membiasakannya pada kondisi tertentu seperti usai shalat maka hal ini
tidak keluar dari keberadaan bersalaman yang disinggung oleh dasar syariat
(Sunnah)." (lihat An-Nanawi dalam Al Adzkar)
Adapun Ibnu Al Atsir berkata,
"Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah huda (yang berpetunjuk) dan
bid'ah dhalal (sesat), jika perkaranya bertolak belakang dengan apa yang
diperintahkan Rasulullah SAW maka itu termasuk tercela dan dikecam. Jika
perkara itu termasuk yang disunahkan dan dianjurkan maka perkara itu terpuji.
Dia pun menambahkan: bid'ah yang baik pada dasarnya adalah sunah."
Karena itu hadits Nabi SAW,
"Bahwa setiap perkara baru itu bid'ah."
Dipahami jika perkara baru itu bertentangan dengan dasar-dasar syariat
dan bertolak belakang dengan Sunnah." (lihat An-Nihayah, karangan Ibnu Al
Atsir juz 1. h. 80)
Ibnu Al Manzhur juga memiliki pendapat yang bagus mengenai definisi
bid'ah secara istilah syar'i, menurutnya:
Bid'ah itu ada dua macam, bid'ah berpetunjuk (huda) dan bid'ah yang
sesat (dhalal). Jika perkara itu bertolak belakang dengan perintah Allah dan
Rasul-Nya maka itu termasuk tercela dan dikecam. Adapun jika perkaranya
termasuk atau sesuai dengan apa yang dianjurkan Allah dan Rasul-Nya maka itu
termasuk perkara terpuji. Adapun perkara yang tidak ada contohnya di zaman nabi
SAW seperti macam-macam jenis kebaikan dan kedermawanan serta perbuatan baik
lainnya maka itu termasuk perbuatan yang terpuji (seperti bersedekah dengan
pulsa, voucher, mengucapkan selamat via email dan SMS atau MMS, mengaji via
telepon, dan lain sebagainya--Red)."
Perkara baru ini tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar syariat,
karena Nabi SAW telah menilai perbuatan ini (yang sesuai dengan dasar-dasar
syari'at) berhak mendapatkan pahala: beliau bersabda,
"Siapa yang memulai perbuatan baik maka ia mendapatkan pahalanya
dan pahala orang yang mengamalkannya."
Pada perbuatan kebalikannya beliau bersabda pula,
"Siapa yang memulai suatu kebiasaan buruk, maka dia mendapatkan
dosanya, dan dosa orang yang mengamalkannya."
Hal itu terjadi jika perbuatannya bertentangan dengan perintah Allah
dan Rasul-Nya.
Begitupula dengan yang dikatakan Umar,
"Ini (shalat Tarawih berjama'ah) bid'ah yang baik".
Jika perbuatan itu termasuk katagori kebaikan dan terpuji maka dinamakannya
dengan bid'ah yang baik dan terpuji, karena Nabi SAW tidak menyunahkan shalat
Tarawih secara berjamaah kepada mereka, Rasulullah hanya melakukannya beberapa
hari lalu meninggalkannya dan tidak lagi mengumpulkan jamaah untuk melakukan
shalat Tarawih.
Praktik shalat Tarawih berjamaah ini juga tidak dilakukan pada masa
Abu Bakar. Namun hal itu dipraktikkan di masa Umar bin Al Khaththab, beliau
menganjurkannya serta membiasakannya, sehingga Umar menamakannya dengan bid'ah
pula, namun pada hakikatnya praktik tersebut adalah sunah, berdasarkan sabda
Nabi SAW,
"Ikutilah Sunnahku, dan sunah khulafa rasyidun setelahku."
Juga sabda beliau lainnya,
"Ikuti orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman dan
Ali ..."
Adapun hadits nabi SAW,
"Setiap perkara baru adalah bid'ah"
Dipahami jika perkara itu bertolak belakang dengan dasar-dasar syariat
dan tidak sesuai dengan Sunnah. (lihat Lisan Al 'Arab juz 8. h. 6)
Sikap Para Ulama terhadap Definisi Bid'ah
Jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa bid'ah terbagi
beberapa macam, hal ini nampak pada pendapat imam Syafi'i dan para pengikutnya
seperti, Al Izzu bin Abdussalam, An-Nawawi dan Abu Syamah. Dari Madzhab Maliki
seperti, Al Qarafi dan Az-Zarqani. Dari Madzhab Hanafi, seperti Ibnu Abidin. Dari
Madzhab Hambali, seperti Ibnu Al Jauzi. Dari madzhab Zhahiriyah, seperti Ibnu
Hazm.
Semua ini tercermin dalam definisi yang diberikan Al Izz bin
Abdussalam mengenai bid'ah, yaitu perbuatan atau amal yang tidak pernah ada di
zaman Nabi SAW, dan hal ini tebagi pada bid'ah wajib, sunah, haram, makruh dan
mubah.
Para ulama ini memberikan contoh-contoh mengenai pembagian bid'ah ini:
1. Bid'ah wajib
Seperti mempelajari ilmu nahwu dan sharaf (gramatika bahasa Arab) yang
dengannya dapat memahami kalam Ilahi dan sabda Rasulullah. Ini termasuk bid'ah
wajib, karena ilmu ini berfungsi untuk menjaga kemurnian syariat, sebagaimana
dijelaskan dalam kaidah fikih,
مَا لاَيَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ
وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak akan berjalan sempurna
maka sesuatu itu pun menjadi wajib hukumnya."
2. Bid'ah haram
Seperti pemikiran sekte Al Qadariyah, sekte Al Jabariyah, sekte Al
Murji'ah dan sekte Al Khawarij, paham bahwa Al Qur'an adalah produk budaya, dan
paham bahwa zamantini masih jahiliyah sehingga hukum-hukum Islam belum bisa
diterapkan, dan lain sebagainya.
3. Bid'ah sunah
Seperti merenovasi sekolah, membangun jembatan, shalat tarawih secara
bejamaah dengan satu imam, dan adzan dua kali pada shalat Jum'at.
4. Bid'ah makruh
Seperti menghiasi atau memperindah Masjid dan Kitab Al Qur'an.
5. Bid'ah mubah
Seperti, bersalaman usai shalat jamaah, tahlil, memperingati Maulid
Nabi SAW, berdoa dan membaca Al Qur'an di kuburan, dzikir secara berjamaah
dengan dipimpin imam usai shalat, dzikir dengan suara keras secara berjamaah,
dan keanekaragaman bentuk pakaian dan makanan.
Mengenai bid'ah mubah ini diperlukan sikap toleransi yang tinggi di
kalangan umat Islam untuk menjaga persatuan dan persaudaraan yang hukumnya
wajib, artinya siapa saja boleh melakukan dan meninggalkannya, jangan sampai
ada pemaksaan sedikitpun dalam melakukannya apalagi saling merasa benar atau
menyalahkan kelompok lainnya.
Adapun dalil yang menjadi dasar pembagian bid'ah ini menjadi lima
adalah:
Perkataan Umar tentang shalat tarawih berjamaah di masjid pada bulan
Ramadhan dengan mengatakan,
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Ini sebaik-baik bid'ah.
Diriwayatkan dari Abdurrahaman bin Abdul Qari, dia berkata:
Aku keluar rumah bersama Umar bin Khaththab pada malam bulan Ramadhan
menuju masjid. Kami menyaksikan orang-orang terbagi-bagi, masing masing
melakukan shalat sendirian. Kemudian Umar berkata,
"Aku berpandangan andai saja aku bisa mengumpulkan mereka pada
satu imam maka ini lebih baik dan ideal."
Beliaupun bertekad mengumpulkan mereka dengan imamnya Ubai bin Ka'ab.
Kemudian aku keluar ke masjid pada hari berikutnya bersama beliau, kamipun
melihat orang-orang sedang shalat dibelakang satu imam. Umar lalu berkata,
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
Inilah sebaik-baik bid'ah.
Adapun melakukannya di akhir malam maka itu lebih afdhal daripada
melakukannya di awal malam. (HR. Bukhari)
Abdullah bin Umar menilai shalat Dhuha yang dilakukan secara berjamaah
di masjid adalah bid'ah, padahal itu merupakan perkara baik.
Diriwayatkan dari Mujahid, dia berkata:
Aku dan Urwah bin Zubair masuk masjid, ternyata ada Abdullah bin Umar
sedang duduk di samping serambi rumah Aisyah, lalu ada sekelompok orang
melakukan shalat Dhuha secara berjamaah. Kamipun menanyakan hukum shalat mereka
ini kepadanya, diapun menjawab, "Bid'ah".
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits yang menunjukkan pembagian bid'ah menjadi bid'ah baik
dan buruk diantaranya adalah yang diriwayatkan secara marfu' (shahih dan sampai
pada nabi SAW):
"Siapa yang memulai suatu perbuatan baik maka ia akan mendapatkan
pahalanya, dan pahala dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Siapa
yang memulai suatu perbuatan buruk maka ia akan mendapatkan dosanya dan dosa
dari orang yang mengikutinya sampai hari kiamat." (HR. Muslim)
Dari apa yang disampaikan dapat kita simpulkan bahwa mengenai bid'ah
ini ada dua pandangan para ulama:
Seperti yang dikemukan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dan selainnya, bahwa
semua perbuatan yang diberi pahala dan disyariatkan melakukannya tidak dinamakan
bid'ah, sekalipun hal itu pantas dinamakan bid'ah dari segi bahasa, yaitu
perbuatan baru yang belum pernah ada yang melakukannya, akan tetapi penamaan
bid'ah terhadap perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai bid'ah yang tercela
apalagi sesat.Pandangan perincian macam-macam bid'ah seperti yang dikemukakan
oleh Al Izz bin Abdissalam sebagaimana yang telah kami paparkan sebelumnya.
Sementara sikap kita sebagai muslim terhadap masalah
yang cukup penting ini yang mempengaruhi pemikiran Islam, masalah-masalah
fikih, juga pandangan atau sikap kita terhadap saudara-saudara semuslim kita
lainnya, sehingga janganlah dengan mudah kita mengklaim mereka yang melakukan
bid'ah hasanah (yang baik) itu sebagai pelaku bid'ah yang sesat dan fasiq (wal
'iyadzu billah/kita memohon perlindungan kepada Allah dari hal itu), hal ini
terjadi karena ketidaktahuan dengan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang
telah jelas tersebut, sehingga masalah inipun menjadi samar dan aneh di
kalangan umat Islam.
No comments:
Post a Comment