Tawassul memiliki arti dasar “mendekat”, sementara Wasilah adalah
media perantara untuk mencapai tujuan. Tawassul yang dimaksud disini adalah
mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan menggunakan perantara lain, baik
nama-nama Allah (al-Asma’ al-Husna), sifat-sifat Allah, amal shaleh, atau
melalui makhluk Allah, baik dengan doanya atau kedudukannya yang mulia disisi
Allah. (al-Mausu'ah al-Fiqhiyah).
Macam-Macam Tawassul
Tawassul memiliki empat macam, tiga diantaranya disepakati
kebolehannya oleh para ulama, sementara yang satu macam masih diperselisihkan,
yakni ada ulama yang membolehkannya dan ada pula yang melarang. Tiga macam
tawassul yang disepakati kebolehannya adalah:
1. Tawassul dengan Nama-Nama Allah
(Asma al-Husna)
Allah berfirman yang artinya “Hanya milik Allah asma-ul husna, maka
bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (Al-A’raf:180)
2. Tawassul dengan Amal Sholeh
Tawassul ini berdasarkah hadits shahih yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap
dalam sebuah gua. Lalu mereka bertawassul dengan amal shalih mereka
masing-masing. Orang yang pertama bertawassul dengan amal shalihnya yang
berupa amal bakti kepada kedua orang tuanya. Orang yang kedua bertawassul
dengan rasa takutnya kepada Allah Swt saat membatalkan perbuatan zina kepada
keponakannya. Sedangkan orang yang ketiga bertawassul dengan menjaga dan
memberikan hak buruh yang ada padanya. Akhirnya
Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghalangi
mereka, yang pada akhirnya mereka bertiga bisa keluar dari dalam gua dengan
selamat.
3. Tawassul dengan Orang yang Masih
Hidup
Sahabat Umar yang bertawassul dengan Abbas: “Diriwayatkan dari Anas
bahwa ketika umat Islam berada di musim kering, maka Umar bin
Khattab t meminta hujan kepada Allah dengan perantara Abbas bin Abdul
Muthallib (paman Nabi). Umar berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya kami bertawassul
kepada-Mu dengan Nabi kami, kemudian Engkau beri hujan pada kami. Dan kami
bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka berilah hujan pada kami”.
Anas berkata: “Kemudian mereka diberi hujan”. (HR. al-Bukhari)
Begitu pula Muawiyah dan Dlahhak bertawassul dengan Yazid bin
Aswad (HR. Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh al-Dimasyqi dengan sanad yang shahih)
4. Tawassul dengan Orang yang Telah Wafat
Tawassul inilah yang diperselisihkan. Diantara ulama yang
memperbolehkan adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Nawawi, Imam Subki,
al-Qasthalani (ahli hadis), al-Hakim, al-Hafidz al-Baihaqi, al-Hafidz
al-Thabrani, al-Hafidz al-Haitsami, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Karmani,
al-Jazari, Ibnu al-Hajj, al-Sumhudi dan masih banyak lagi ulama lain yang memperbolehkannya.
Namun ada pula sebagian kecil golongan umat Islam yang melarang tawassul
semacam ini.
Berikut ini adalah dalil hadits tentang tawassul dengan orang-orang
yang telah wafat: “Diriwayatkan dari Utsman bin Hunaif bahwa ada seorang
laki-laki datang kepada (Khalifah) Utsman bin Affan untuk memenuhi hajatnya,
namun sayidina Utsman tidak menoleh ke arahnya dan tidak memperhatikan
kebutuhannya. Kemudian ia bertemu dengan Utsman bin Hunaif (perawi) dan mengadu
kepadanya. Utsman bin Hunaif berkata: Ambillah air wudlu' kemudian masuklah ke
masjid, salatlah dua rakaat dan bacalah: “Ya Allah sesungguhnya aku meminta-Mu
dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad
sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta Tuhanmu melaluimu agar hajatku
dikabukan. Sebutlah apa kebutuhanmu”. Lalu lelaki tadi melakukan apa yang
dikatakan oleh Utsman bin Hunaif dan ia memasuki pintu (Khalifah) Utsman bin
Affan. Maka para penjaga memegang tangannya dan dibawa masuk ke hadapan Utsman
bin Affan dan diletakkan di tempat duduk. Utsman bin Affan berkata: Apa
hajatmu? Lelaki tersebut menyampaikan hajatnya, dan Utsman bin Affan memutuskan
permasalahannya”. (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan al-Baihaqi
dalam Dalail al-Nubuwwah. Doa ini dikutip oleh Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Majmu' al-Fatawa, I/264, dan al-Tawassul wa al-Wasilah, II/199)
Ulama Ahli hadits al-Hafidz al-Haitsami berkata: “Dan sungguh
al-Thabrani berkata (setelah al-Thabrani menyebut semua jalur riwayatnya):
"Riwayat ini sahih”. (Majma’ al-Zawaid, II/565)
Perawi hadits ini, Utsman bin Hunaif, telah mengajarkan tawassul
kepada orang lain setelah Rasulullah Saw wafat. Dan kalaulah tawassul kepada
Rasulullah dilarang atau bahkan dihukumi syirik maka tidak mungkin seorang
sahabat akan mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Rasulullah Saw.
Bahkan Utsman bin Hunaif menyaksikan sendiri ketika
Rasulullah Saw mengajarkan doa Tawassul diatas sebagaimana dalam riwayat sahih
berikut ini: “Dari Utsman bin Hunaif: “Suatu hari seorang yang buta datang
kepada Rasulullah Saw, ia berkata: “Wahai Rasulullah, ajarkan saya sebuah doa
yang akan saya baca agar Allah mengembalikan penglihatan saya”. Rasulullah
berkata: “Bacalah doa (Allahumma inni as'aluka wa atawajjahu ilaika bi nabiyyika
nabiyyirrahmati Ya Muhammad qad tawajjahtu bika ila Rabbi. Allahumma Syaffi'hu
fiyya wa syaffi'ni fi nafsi): “Ya Allah sesungguhnya aku meminta-Mu dan
menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu yang penuh kasih sayang, wahai Muhammad
sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta Tuhanmu melaluimu agar dibukakan
mataku, Ya Allah berilah ia syafaat untukku dan berilah aku syafaat. Kemudian
ia berdoa dengan doa tersebut, ia berdiri dan telah bisa melihat” (HR. Hakim
dan al-Turmudzi)
No comments:
Post a Comment