KH. Muhammad Efendi Sa'ad
Pembimbing "Majelis Dzikir Nur Al - Mu'min"
Bulan Sya’ban termasuk salah satu bulan yang agung
dalam pandangan syara’. Rasulullah SAW memuliakan bulan Sya’ban dengan menambah
aktifitas ibadah. Sehingga menambah ibadah pada bulan Sya’ban sangat dianjurkan
sebagaimana diterangkan dalam hadits shahih. Apabila pada hari-hari bulan
Sya’ban dianjurkan meningkatkan aktifitas ibadah dan kebajikan, maka pada malam
nishfu Sya’ban lebih dianjurkan lagi karena terdapat banyak hadits yang
diriwayatkan dari Nabi SAW tentang keutamaan malam nishfu Sya’ban melebihi
hari-hari yang lain pada bulan yang sama. Hadits-hadits tersebut diriwayatkan
dari Abdullah bin Amr, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, Abu Tsa’labah, Auf bin
Malik, Abu Bakar al-Shiddiq, Abu Musa dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum.
Hadits Pertama
“Dari Abdullah bin Amr, dari Rasulullah SAW
bersabda: “Allah SWT melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu
memberikan ampunan kepada hamba-hamba-Nya kecuali dua orang yang tidak
diampuninya, yaitu orang yang bermusuhan dan pembunuh orang.” (HR. Ahmad dalam
al-Musnad [2/176] dengan sanad yang lemah, sebagaimana dapat dilihat dalam
al-Targhib wa al-Tarhib [3/284] dan Majma’ al-Zawaid [8/65]).
Hadits Kedua
“Dari Mu’adz bin Jabal, dari Rasulullah SAW
bersabda: “Allah SWT melihat kepada makhluk-Nya pada malam Nishfu Sya’ban, lalu
memberikan ampunan kepada seluruh makhluk-Nya kecuali kepada orang yang
menyekutukan Allah atau orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Hibban dalam
Shahih-nya [12/481], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [20/109] dan
al-Mu’jam al-Ausath, dan Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ [5/195], semuanya
dari jalur Makhul, dari Malik bin Yukhamir dari Mu’adz secara marfu’. Al-Hafizh
al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [8/65], “Hadits tersebut
diriwayatkan oleh al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan al-Mu’jam
al-Ausath, dan para perawinya dapat dipercaya”. Malik bin Yukhamir seorang
perawi tsiqah dan mukhadhram (generasi tabi’in yang mengikuti masa Jahiliyah),
sedangkan Makhul pernah menjumpainya, sehingga hadits ini tidak mengalami
keterputusan (inqitha’), sebagaimana asumsi sebagian kalangan. Kesimpulannya,
Ibnu Hibban sangat tepat dalam menilai shahih hadits tersebut.
Hadits di atas juga diriwayatkan dari 3) jalur Abu
Hurairah oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya [2/436], 4) jalur Abu Tsa’labah
al-Khusyani oleh al-Thabarani [Majma’ al-Zawaid 8/65] dan Ibnu Abi Ashim dalam
al-Sunnah [1/223], 5) jalur Auf bin Malik oleh al-Bazzar [2/463], 6) jalur Abu
Bakar al-Shiddiq oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Tauhid [no. 90] dan Ibnu Abi
Ashim [no. 509], 7) jalur Abu Musa oleh Ibnu Majah [1/446] dan al-Lalaka’i [no.
763] dan 8) jalur Aisyah oleh Ahmad [6/238], al-Tirmidzi [3/107] dan Ibnu Majah
[1/445].
Kesimpulan dari riwayat-riwayat tersebut adalah
menetapkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban secara khusus, dan salah satu dari
riwayat di atas telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Bahkan al-Albani, juga
menilainya shahih dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah [1144], dalam Shahih
Sunan Ibn Majah [1/233] dan dalam ta’liq terhadap kitab al-Sunnah karya Ibnu
Abi Ashim [no. 509, 510, 511 dan 512). Riwayat yang shahih ini, sekaligus
menaikkan riwayat-riwayat lainnya yang dianggap dha’if menjadi hasan lighairihi
sebagaimana telah menjadi ketetapan dalam ilmu hadits.
Oleh karena keutamaan malam Nishfu Sya’ban memiliki
dasar yang sangat kuat, umat Islam sejak generasi salaf banyak yang
menghidupkannya dengan aneka ragam ibadah seperti shalat, doa dan lain-lain.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam fatwanya:
“Ibnu Taimiyah ditanya tentang shalat malam Nishfu
Sya’ban, maka ia menjawab: “Apabila seseorang menunaikan shalat pada malam
Nishfu Sya’ban, sendirian atau bersama jamaah tertentu sebagaimana dikerjakan
oleh banyak kelompok kaum salaf, maka hal itu baik.” Di tempat lain, Ibnu
Taimiyah juga berkata: “Adapun malam Nishfu Sya’ban, telah diriwayatkan banyak
hadits dan atsar tentang keutamaannya dan telah dikutip dari sekelompok kaum
salaf bahwa mereka menunaikan shalat pada malam itu. Jadi shalat yang dilakukan
oleh seseorang sendirinya pada malam tersebut, telah dilakukan sebelumnya oleh
kaum salaf dan ia mempunya hujjah, oleh karena itu hal seperti ini tidak boleh
diingkari.” (Majma’ Fatawa Ibni Taimiyah [3/131-132].
Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, salah seorang
murid Ibnu Taimiyah, juga berkata dalam kitabnya Lathaif al-Ma’arif sebagai
berikut:
“Malam Nishfu Sya’ban, kaum Tabi’in dari penduduk
Syam mengagungkannya dan bersungguh-sungguh menunaikan ibadah pada malam tersebut.
Khalid bin Ma’dan, Luqman bin Amir dan lain-lain dari kalangan tabi’in Syam
mendirikan shalat di dalam Masjid pada malam Nishfu Sya’ban. Perbuatan mereka
disetujui oleh al-Imam Ishaq Ibnu Rahawaih. Ibnu Rahawaih berkata mengenai
shalat sunnah pada malam Nishfu Sya’ban di Masjid-masjid secara berjamaah: “Hal
tersebut tidak termasuk bid’ah.” (al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali, Lathaif
al-Ma’arif [h. 263] dengan disederhanakan).
Wal-hasil, keutamaan malam Nishfu Sya’ban memiliki
dasar hadits yang shahih. Menghidupkan malam tersebut dengan aneka ragam ibadah
sunnah telah dianjurkan oleh banyak ulama salaf, untuk mengharapkan rahmat
Allah yang turun pada malam utama tersebut. Lebih-lebih malam Nishfu Sya’ban
termasuk salah satu malam yang dipermudah terkabulnya doa. Al-Imam al-Syafi’i
berkata dalam kitab al-Umm sebagai berikut:
Al-Syafi’i berkata: “Telah sampai kepada kami
bahwasanya selalu dikatakan bahwa permohonan akan dikabulkan dalam lima malam,
yaitu malam Jum’at, malam hari raya idul adha, malam hari raya idul fitri, awal
malam di bulan Rajab dan malam Nishfu Sya’ban.” (Al-Imam al-Syafi’i, al-Umm
[1/231]).
Berdasarkan keterangan di atas, kita jumpai kaum
Muslimin sejak masa-masa yang silam menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan
aneka ragam ibadah dan kebajikan seperti bersedekah, mengerjakan shalat sunnah
secara berjamaah, membaca surat Yasin dan diakhiri dengan doa kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam.
Memperhatikan permintaan fatwa No. 2335 tahun 2005,
yang berisi:
Mohon penjelasan mengenai beberapa permasalahan
berikut ini:
1. Sejak lama kami selalu mengadakan acara
peringatan malam Nisfu Sya’ban.
Dalam acara itu seluruh penduduk desa –baik
laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil— berkumpul di masjid untuk
melaksanakan salat Magrib. Setelah salat, kami membaca surat Yâsîn sebanyak
tiga kali. Setiap kali selesai membaca surat Yâsîn kami berdoa dengan doa-doa
yang disebutkan dalam Alquran yang berisi doa untuk Islam dan kaum muslimin.
Dahulu, kami membaca doa khusus malam Nisfu Sya’ban secara bersama-sama dan
bersuara keras. Tapi sekarang kami menggantinya dengan doa dari Alquran. Apakah
kegiatan memperingati Nisfu Sya’ban dengan cara yang kami lakukan itu adalah
dibolehkan?
2. Kami juga mengadakan peringatan hari-hari besar
Islam lain, seperti peringatan Lailatul Qadr, Isra` dan Mi’raj, maulid Nabi
shollallahu ‘alaihi wasallam dan lain sebagainya.
Dalam acara itu kami mengundang beberapa orang
ulama untuk memberikan ceramah dan nasehat berkaitan dengan peristiwa itu.
Acara itu juga dimeriahkan dengan perlombaan-perlombaan dan pembacaan doa-doa
yang disiarkan dengan alat pengeras dari masjid. Masjid yang digunakan sebagai
tempat acara peringatan itu dihiasi dengan berbagai macam dekorasi dan
lampu-lampu hias. Kami juga kadang merekam acara itu dengan kamera video. Para
ulama yang hadir dalam acara itu menempati tempat khusus yang menghadap ke arah
para hadirin. Para penghafal Alquran dan pengurus masjid yang rajin diberi
penghargaan. Dalam acara itu para hadirin diberi makanan dan minuman ringan.
Apakah acara seperti ini dibolehkan dalam agama?
Jawaban Prof. Dr. Syeikh ‘Ali Jum’ah Muhammad:
Pertama : Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam yang
penuh keberkahan. Keutamaan malam itu disebutkan dalam banyak hadis yang saling
menguatkan.
Mengadakan peringatan dan menghidupkan malam Nisfu
Sya’ban adalah amalan yang sesuai dengan tuntunan agama. Hadis-hadis tentang
keutamaan malam tersebut tidak termasuk hadis-hadis yang sangat dha’if atau
maudhu’.
Di antara hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan
malam Nisfu Sya’ban ini adalah:
Hadis Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia
berkata, “Pada suatu malam, saya tidak mendapati Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam. Lalu saya keluar kamar untuk mencarinya. Akhirnya, saya mendapati
beliau di pekuburan Baqi’ sedang menengadahkan wajahnya ke langit. Beliau lalu
berkata, “Apakah kamu khawatir kalau Allah dan Rasul-Nya berbuat zalim
terhadapmu?” Saya menjawab, “Mengapa saya bisa berpikir seperti itu? Saya hanya
mengira bahwa engkau pergi ke salah satu istrimu.” Lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya rahmat Allah Subhanahu wa Ta’alaturun
ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban dan mengampuni hamba-hamba-Nya lebih
banyak dari jumlah bulu kambing pada kabilah Bani Kalb .” (HR. Tirmidzi, Ibnu
Majah dan Ahmad).
Bani Kalb adalah kabilah yang terkenal mempunyai
kambing paling banyak.
Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu bahwa
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika datang malam Nisfu Sya’ban, maka
laksanakanlah salat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya. Karena
sesungguhnya rahmat Allah turun ke langit dunia ketika matahari tenggelam pada
malam itu. Allah berkata, “Adakah seseorang yang meminta ampunan sehingga Aku
ampuni. Adakah seseorang yang meminta rezeki sehingga Aku beri rezeki. Adakah
seseorang yang sakit sehingga Aku sembuhkan penyakitnya. Adakah orang yang
demikian? adakah orang yang demikian? Dan seterusnya hingga terbit fajar.” (HR.
Ibnu Majah).
Juga tidak apa-apa membaca surat Yâsîn sebanyak
tiga kali setelah salat Magrib dengan suara keras dan bersama-sama. Karena, hal
itu masuk dalam perintah menghidupkan malam Nisfu Sya’ban tersebut. Terdapat
kelapangan dalam tata cara berzikir. Mengkhususkan tempat atau waktu tertentu
untuk melakukan amalan ibadah secara terus menerus adalah dibolehkan selama
pelakunya tidak meyakini bahwa amalan tersebut adalah wajib dan tidak boleh
ditinggalkan.
Dalam hadis riwayat Abdullah bin Umar Radhiyallahu
‘Anhumaa, dia berkata, “Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mendatangi masjid
Quba pada setiap hari Sabtu sambil berjalan kaki atau menunggangi hewan
tunggangan .” (Muttafaq alaih).
Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini, dengan berbagai
jalur periwayatannya, menunjukkan kebolehan mengkhususkan hari-hari tertentu
untuk melaksanakan amalan saleh secara terus menerus.”
Ibnu Rajab, dalam kitab Lathâif al-Ma’ârif ,
berkata, “Ada dua pendapat para ulama negeri Syam tentang menghidupkan malam
Nisfu Sya’ban. Pendapat pertama menyatakan dianjurkan menghidupkannya secara
bersama-sama dalam masjid.
Pada malam itu, Khalid bin Mi’dan, Lukman bin ‘Amir
dan lainnya memakai pakaian terbaiknya, menggunakan minyak wangi dan celak mata
lalu berdiam di dalam masjid. Ishaq bin Rahawaih menyetujui amalan itu. Dia
juga menyatakan bahwa melaksanakan salat secara berjamaah pada malam itu di masjid
bukan termasuk amalan bid’ah. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Harb al-Kirmani
dalam kitab al-Masâi.
Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di masjid
pada malam Nisfu Sya’ban untuk melakukan salat, memberikan nasehat dan berdoa
adalah perbuatan makruh. Tapi, jika seseorang melakukan salat secara sendiri
maka tidak dimakruhkan. Ini adalah pendapat Awza’i, pemimpin ulama dan ahli
fikih negeri Syam.”
Dengan demikian, menghidupkan malam Nisfu Sya’ban
dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah amalan yang
disyariatkan, bukan bid’ah ataupun makruh. Dengan catatan bahwa hal itu
dilakukan tanpa keyakinan bahwa hal itu wajib dilaksanakan. Jika kegiatan itu
dilakukan dengan memaksa orang lain untuk ikut melaksanakannya dan menyalahkan
mereka jika tidak mengikutinya, maka hal itu menjadi amalan bid’ah karena telah
mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shollallahu
‘alaihi wasallam. Inilah sebab yang membuat beberapa ulama salaf membenci
(menganggap makruh) menghidupkan malam Nisfu Sya’ban secara berjamaah. Jika
tidak ada paksaan atau anggapan kewajiban melaksanakannya, maka tidak apa-apa.
Kedua : memperingati hari-hari besar Islam lainnya
adalah sesuatu yang baik selama tidak diikuti oleh perbuatan yang dilarang dalam
agama. Karena, terdapat dalil dalam Alquran yang menyuruh agar kita
mengingatkan orang-orang tentang hari-hari Allah. Allah berfirman,
“Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah .”
(Ibrâhîm: 5).
Di dalam Sunnah juga terdapat anjuran untuk
melakukan hal tersebut. Dalam Shahîh Muslim diriwayatkan bahwa Nabi shollallahu
‘alaihi wasallam melakukan puasa pada hari Senin,
dan beliau bersabda,
“Itu adalah hari yang di dalamnya aku dilahirkan .”
Dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, dia berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam ketika datang ke Madinah, menjumpai orang-orang Yahudi berpuasa pada
hari Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apakah ini sehingga
kalian berpuasa?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini,
Allah ‘Azza wa Jalla menyelamatkan Musa dan kaumnya serta menenggelamkan
Fir’aun dan kaumnya. Lalu Musa berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada
Allah. Maka kami pun berpuasa karenanya.” Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wasallam pun bersabda, “Kalau demikian, maka kami lebih berhak dan utama untuk
melaksanakannya daripada kalian.” Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pun
berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa.”
Dengan demikian, mengadakan perayaan hari-hari
besar Islam seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah perbuatan
yang dianjurkan, bukan bid’ah ataupun makruh. Justru itu adalah termasuk dalam
mengagungkan syiar-syiar agama. Allah berfirman,
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah,
maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32).
Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment